Header Ads

Header ADS

SURAT EDARAN MENDIKBUD TENTANG PENYEDERHANAAN RPP




Dalam rangka meringankan beban admistrasi guru, Menteri Pendidikan dan Kebudyaan telah menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP. Isi pokok surat edaran tersebut pada intinya menyatakan bahwa penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. Adapun komponen yang wajib ada dalam RPP adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah kegiatan pembelajaran, dan penilaian pembelajaran.

Silahkan cermati Isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), berikut ini:

“Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP sccara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapap digunakari dan dapat pula disesuaikan dengun ketentuan sebagairnana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.

Demikian surat edaran disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami sampaikan terima kasih

Berikut ini link dowload Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP ----disini------

Demikian informasi tentang Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh imacon. Diberdayakan oleh Blogger.