BARU PERMENDAGRI NOMOR 6 TAHUN 2016 TETANG PAKAIAN SERAGAM PNS
Belum genap setahun pakaian
PNS kembali berubah. Sebagaimana diketahui pada tanggal
25 September 2015, Kemendagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 68 Tahun
2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 60 Tahun
2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dl Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah. Namun, pada awal Bulan Februari 2016, Kemendagri
telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil dl Llngkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah.
Ketentuan Pakaian Seragam PNS
yang baru sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah
daerah. mulai berlaku pada Selasa depan
tanggal 9 Februari 2016. Dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan
seragam dinas pada Senin - Selasa menggunakan
pakaian dinas Warna khaki. Rabu kemeja putih, sedangkan Kamis - Jumat menggunakan
batik.
Kepala Biro Hukum Kemendagri
Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang
tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari
mulai teguran hingga disekolahkan kembali.
"Jadi Permendagri nomor
6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin
depan," kata Widodo, Kamis (4/2).
Widodo menerangkan,
kebijakan sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau kepala daerah yang tidak
nurut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur
sipil negara untuk menindaknya
Diungkapkannya, sebenarnya
Permendagri ini sudah berlaku sejak Senin (1/2) kemarin, tapi karena belum
diberikan nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
akhirnya baru diterapkan senin depan.
"Untuk nomor
Permendagrinya baru di kasih kemarin Senin. Jadi hari Senin depan Permendagri
seragam sudah diterapkan," ujar dia.
Demikian info terkait Permendagri No 6 tahun 2016.
Demikian info terkait Permendagri No 6 tahun 2016.
Sumber: http://www.kemendagri.go.id/
PERMENDAGRI NOMOR 6 TAHUN 2016 |
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Permendagri
Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
1)
Pakaian Dinas di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH,
terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH
Kemeja putih, celana/rok hitam atau
gelap; dan
3) PDH batik.
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
2)
Pakaian Dinas di
Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH,
terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH
Kemeja putih, celana/rok
hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah.
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
3)
Pakaian Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota
terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH,
terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH
Kemeja putih, celana/rok
hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah.
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian
Dinas Harian disingkat
PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian
Dinas Upacara disingkat
PDU Camat dan Lurah.
4)
PDH sebagaimana dimaksud
ayat (1) huruf
a terdiri dari:
a. PDH
lengan panjang/pendek digunakan
untuk Pejabat Tinggi Madya
dan Pejabat Tinggi
Pratama di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/Kota;dan
b. PDH
lengan pendek digunakan
untuk Pejabat Administrator dan
Pejabat Pengawas serta
Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
Pasal 12 Permendagri Nomor 6
Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan
Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Model
Pakaian Dinas di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri,
Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota
pada Lampiran I
angka Romawi I
huruf A, angka Romawi II huruf A
dan angka Romawi III huruf A Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor 60 Tahun
2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Departemen
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, diubah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMENDAGRI NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PAKAIAN DINAS PNS |
Pasal 12A Permendagri Nomor 6
Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan
Pemerintah Daerah menyatakan:
1)
Penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,
Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 2:
a.
Hari Senin dan Selasa
menggunakan PDH warna khaki;
b.
Hari Rabu menggunakan PDH Kemeja Warna Putih, celana/rok hitam atau
gelap;
c.
Hari Kamis dan
Jumat menggunakan PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah;
2)
Pakaian Linmas digunakan pada saat peringatan Hari Linmas dan/atau
sesuai ketentuan acara.
3)
Pakaian Korpri digunakan
pada saat peringatan
Hari KORPRI dan/atau sesuai ketentuan acara.
4) PSL
dan/atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara.
Berdasarkan Pasal 32 Permendagri
Nomor 6
Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas PNS
dinyatakan bahwa Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor
60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Tidak ada komentar